Samarinda – Tingginya jumlah kasus HIV di Kota Samarinda menjadi perhatian DPRD dalam penyusunan kebijakan kesehatan daerah. Kondisi tersebut mendorong Panitia Khusus IV DPRD mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Tuberkulosis (TB) dan HIV/AIDS agar pemerintah memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menjalankan program penanganan kedua penyakit tersebut.
Ketua Pansus IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menjelaskan bahwa angka kasus HIV yang telah melampaui 4.000 orang menunjukkan perlunya langkah penanganan yang lebih sistematis. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.000 pasien telah mendapatkan layanan pengobatan, sementara sisanya masih menjadi fokus pemerintah dalam upaya penanganan dan pengawasan.
“Angka kasus yang cukup tinggi ini menjadi salah satu alasan pembahasan raperda kami percepat agar penanganannya memiliki dasar hukum yang lebih kuat,” kata Sri Puji (25/6/2026).
Selama proses penyusunan raperda, DPRD melakukan serangkaian kegiatan untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak. Pansus mengunjungi sejumlah puskesmas, berdialog dengan organisasi pendamping pasien HIV dan TB, serta mempelajari praktik penanganan di daerah lain sebagai bahan penyempurnaan substansi regulasi.
Pembahasan turut melibatkan Dinas Kesehatan Kota Samarinda dengan fokus pada pemetaan persoalan yang masih dihadapi di lapangan. Berbagai aspek yang dibahas mencakup pelayanan kesehatan, ketersediaan obat, kebutuhan tenaga kesehatan, hingga perlindungan bagi petugas yang menangani pasien.
“Pertemuan dengan Dinas Kesehatan bertujuan mempertajam apa yang sudah dilakukan pansus. Kami melihat langsung berbagai kendala di lapangan, mulai dari ketersediaan obat, SDM, hingga perlindungan kesehatan bagi petugas yang menangani pasien TB dan HIV,” ujarnya.
Sri Puji juga menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya langkah preventif dalam menekan penyebaran HIV. Dalam pembahasan tersebut, ia menyampaikan dorongan agar pemerintah kota tidak memberikan ruang terhadap aktivitas LGBT karena menurutnya kebijakan tersebut penting dalam perspektif pencegahan.
“Kami mendorong pemerintah kota agar LGBT tidak diberi ruang di Samarinda. Jangan sampai terjadi normalisasi yang menurut kami dapat berdampak buruk terhadap karakter generasi ke depan,” katanya.
Berdasarkan data yang diterima DPRD, sepanjang tahun 2026 terdapat 26 kasus kematian akibat HIV dan 24 kasus kematian akibat TB di Samarinda. Angka tersebut menjadi salah satu dasar bagi DPRD untuk mendorong lahirnya regulasi yang mampu memperkuat koordinasi antarinstansi, meningkatkan akses layanan kesehatan, serta mendukung program pencegahan dan pengobatan secara berkelanjutan di daerah.
“Kita berharap upaya pencegahan, pengobatan, dan pengendalian HIV serta TB dapat berjalan lebih efektif sekaligus memiliki payung hukum yang jelas di daerah,” pungkas Sri Puji. (adv)
