Instankaltim.com – BALIKPAPAN – Perkembangan pesat kawasan Balikpapan Barat mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk segera merevisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen ini nantinya akan menjadi pedoman utama dalam mengatur pemanfaatan ruang dan mengarahkan pembangunan kawasan secara terukur untuk jangka panjang hingga 20 tahun ke depan.
Tahapan awal revisi RDTR untuk Wilayah Perencanaan (WP) Kecamatan Balikpapan Barat dimulai melalui Konsultasi Publik I Penyusunan Dokumen Revisi RDTR WP Kecamatan Balikpapan Barat yang digelar di Maxone Hotel Balikpapan, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan konsultasi publik tersebut dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, H Bagus Susetyo. Dalam sambutannya, Bagus menegaskan bahwa penyusunan revisi RDTR harus mampu menjawab kebutuhan riil kawasan yang terus berkembang pesat dan dinamis.
Menurutnya, tata ruang harus disiapkan secara matang sejak awal agar pertumbuhan wilayah memiliki arah yang jelas, terstruktur, dan tidak menimbulkan persoalan baru seperti banjir, kemacetan, atau konflik lahan di kemudian hari.
“RDTR ini menjadi pedoman penting untuk menentukan arah Balikpapan Barat dalam jangka panjang. Karena itu, kita ingin penyusunannya benar-benar melihat kondisi di lapangan dan kebutuhan masyarakat,” kata Bagus.
Ia menjelaskan, revisi RDTR ini tetap harus mengacu dan selaras dengan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan Tahun 2024–2043. Jika RTRW menjadi kerangka besar penataan ruang untuk seluruh kota, maka RDTR akan menerjemahkannya dalam pengaturan yang jauh lebih rinci dan operasional di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Karena itu, proses penyusunannya dinilai sangat membutuhkan masukan dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat, akademisi, pelaku usaha, hingga pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Bagus, forum konsultasi publik menjadi ruang dan kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang selama ini dihadapi di lapangan, termasuk kebutuhan ruang permukiman, perkembangan aktivitas ekonomi UMKM, kebutuhan infrastruktur jalan dan drainase, hingga persoalan lingkungan hidup.
“Yang paling penting adalah bagaimana dokumen ini tidak hanya bagus di atas kertas. Apa yang direncanakan harus sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di Balikpapan Barat,” ujarnya.
Balikpapan Barat sendiri memiliki posisi yang sangat strategis dalam perkembangan Kota Balikpapan secara keseluruhan. Perannya semakin penting dan vital seiring posisi Balikpapan sebagai salah satu pintu gerbang utama Provinsi Kalimantan Timur dan bagian dari kawasan perkotaan besar Balikpapan-Samarinda-Tenggarong-Bontang (Bonsangtung).
Selain itu, perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) juga menjadi salah satu faktor kunci yang harus diperhitungkan dalam penataan kawasan Balikpapan Barat. Balikpapan merupakan bagian dari strategi tiga kota penyangga yang mendukung pengembangan IKN sebagai superhub ekonomi nasional.
Dalam kerangka tersebut, Balikpapan diarahkan untuk memiliki peran sebagai pusat logistik, simpul transportasi, dan perdagangan antarwilayah sekaligus pengembangan industri yang berkelanjutan.
Kondisi ini membuat kebutuhan terhadap tata ruang yang terencana, akurat, dan visioner menjadi semakin penting. Pertumbuhan ekonomi dan aktivitas pembangunan yang masif perlu berjalan beriringan dengan upaya perlindungan lingkungan serta kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Bagus menegaskan, revisi RDTR tidak boleh hanya berorientasi pada aspek pembangunan fisik dan mengejar investasi semata. Faktor keberlanjutan lingkungan, kepentingan dan hak-hak masyarakat, serta kesiapsiagaan terhadap potensi bencana alam juga harus menjadi bagian integral dari perencanaan.
“Pertumbuhan kawasan tentu harus kita siapkan, tetapi lingkungan dan kenyamanan masyarakat juga tidak boleh ditinggalkan. Kita ingin Balikpapan Barat berkembang, tetapi tetap tertata dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia menuturkan konsultasi publik ini baru merupakan awal dari proses panjang penyusunan RDTR yang terbuka, transparan, dan partisipatif. Masyarakat serta pemangku kepentingan diminta untuk terus aktif memberikan masukan, kritik, dan saran hingga dokumen tersebut selesai disusun dan disahkan menjadi peraturan.
Bagus berharap RDTR yang dihasilkan nantinya benar-benar mampu menjadi instrumen hukum yang kuat untuk mengarahkan pembangunan Balikpapan Barat agar mampu menghadapi perkembangan kota di masa depan sekaligus tetap menjaga kualitas kehidupan masyarakatnya.
“Harapan kita, RDTR ini bisa menjadi dasar untuk membangun Balikpapan Barat yang nyaman, dinamis, selaras, berkelanjutan dan tangguh menghadapi bencana,” pungkasnya.













