IMG-20251122-WA0018

Wabup Kutim Mahyunadi Tekankan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa

Foto : Wabup Mahyunadi memukul gong sebagai tanda di bukanya kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Kabupaten Kutim Tahun 2026.

Instankaltim.com – Kutim – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, secara resmi membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Kabupaten Kutim Tahun 2026 di Gedung Serba Guna (GSG) Kutim, Senin (26/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua Komite IV DPD RI Aji Mirni Mawarni, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kaltim, DPMPD Provinsi Kaltim, organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta kepala desa se-Kabupaten Kutim.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyoroti persoalan pengelolaan keuangan desa yang masih berulang dalam pemeriksaan, terutama terkait kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.

“Melalui workshop ini, saya meminta agar setiap hasil evaluasi ditindaklanjuti secara konkret. Kelemahan dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban harus diidentifikasi serta diperbaiki,” ujarnya.

Ia menegaskan, kegiatan pembinaan dan bimbingan teknis yang selama ini dilaksanakan harus mampu menghasilkan perubahan nyata dalam pengelolaan keuangan desa.

Menurutnya, dengan berbagai kekurangan yang ditemukan dalam pemeriksaan dapat segera diperbaiki dan tidak terus berulang setiap tahun.

“Kita sudah sering melaksanakan workshop dan bimbingan teknis. Namun, permasalahan dalam hasil pemeriksaan masih terus berulang, termasuk persoalan dokumen pertanggungjawaban yang belum lengkap,” tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah desa menjadikan hasil evaluasi tahun 2026 sebagai dasar penyusunan perencanaan dan penganggaran tahun 2027.

“Kita harus menyadari bahwa uang yang dikelola merupakan uang rakyat. Oleh sebab itu, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan dan hasil pembangunannya harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” katanya.

Tak hanya itu, pemerintah desa didorong memperbarui data masyarakat agar bantuan sosial tepat sasaran serta mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai potensi ekonomi lokal.

“Pemerintah desa tidak boleh hanya bergantung pada alokasi dana desa, tetapi juga harus berupaya menggali sumber-sumber ekonomi lain yang dapat memperkuat kemandirian desa,” pungkasnya.

Penulis: Dirhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *