SAMARINDA – Persyaratan keselamatan bangunan menjadi salah satu poin yang diperkuat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan di Kota Samarinda. Aturan yang tengah disiapkan itu tidak hanya menyangkut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi juga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan kelayakan instalasi listrik melalui Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pembahasan rancangan aturan tersebut telah memasuki tahap finalisasi. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah menyepakati rancangan itu untuk diteruskan ke proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
“Hari ini sudah kita lakukan finalisasi. Semua OPD yang terkait sepakat untuk melanjutkan ke harmonisasi rancangan peraturan daerah,” kata Kamaruddin di DPRD Samarinda (15/10/2026).
Menurutnya, ketentuan mengenai kelayakan bangunan dan keselamatan instalasi listrik diperlukan untuk mendukung upaya pencegahan kebakaran. SLF berkaitan dengan kelayakan fungsi bangunan, sedangkan SLO menjadi bagian dari persyaratan keselamatan instalasi listrik sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persyaratan bangunan, rancangan perda tersebut memuat pengaturan mengenai pencegahan kebakaran, penanganan keadaan darurat, serta tanggung jawab petugas dalam melakukan pemeriksaan dan tindakan pencegahan.
“Fungsi Perda ini untuk penyelamatan dan penanggulangan kebakaran yang mengatur masalah pencegahan kebakaran. Tentunya ada syarat-syarat di dalamnya,” ujarnya.
Penyusunan aturan ini melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Bagian Hukum, serta anggota Bapemperda DPRD Samarinda.
Raperda tersebut juga memuat pelatihan bagi relawan dan masyarakat agar memiliki keterampilan menghadapi kebakaran maupun situasi darurat lainnya. Peserta yang memenuhi ketentuan sertifikasi dapat bergabung dalam tim penyelamatan dan penanggulangan kebakaran.
“Untuk mendapatkan sertifikasi, bisa bergabung dalam tim penyelamatan dan penanggulangan kebakaran,” demikian Kamaruddin. (Adv)














