Instankaltim.com – BALIKPAPAN – Peringatan keras dikeluarkan bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih nekat memanfaatkan fasilitas publik secara ilegal di Kota Balikpapan. Aktivitas perdagangan sepihak yang menggunakan area trotoar, pedestrian, bahu jalan, hingga badan jalan kini tidak hanya akan ditindak lewat penggusuran, melainkan terancam sanksi pidana kurungan hingga denda materiil maksimal sebesar Rp50 juta.
Langkah preventif dan represif ini digencarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan sebagai respons atas maraknya penyalahgunaan ruang publik. Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, menegaskan bahwa fasilitas pedestrian dan taman kota dibangun menggunakan anggaran daerah untuk memfasilitasi mobilitas masyarakat luas, termasuk menjamin hak aksesibilitas bagi para pejalan kaki dan penyandang disabilitas.
Boedi menjelaskan bahwa penataan ini memiliki dasar hukum yang sangat kuat, yaitu Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum (Tibum) Nomor 1 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017. Berdasarkan regulasi tersebut, khususnya pada Pasal 8 Ayat (2), setiap pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum di luar peruntukannya dapat diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Kami terus menerjunkan personel untuk melakukan pemantauan berkala di sejumlah titik rawan pelanggaran, seperti di koridor Balikpapan Barat, Balikpapan Utara, dan Balikpapan Timur. Ketika petugas menemukan ada lapak PKL yang sengaja mengokupasi trotoar atau badan jalan, kami akan langsung mengambil tindakan tegas sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Boedi secara lugas kepada media.
Melalui pengawasan intensif ini, Pemkot Balikpapan berharap para pelaku usaha mikro dapat lebih tertib dan mulai mencari lokasi berjualan resmi yang legal. Penegakan hukum ini dinilai penting bukan sekadar demi estetika keindahan visual kota, melainkan untuk mengembalikan fungsi esensial infrastruktur publik demi kenyamanan, keselamatan, dan hak seluruh warga Kota Balikpapan.













