IMG-20251122-WA0018

Dukung Peran Penyangga IKN, Pemkot Balikpapan Ajukan Raperda Baru Penanggulangan Bencana dan Ketertiban Umum

Instankaltim.com – BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi menyampaikan nota penjelasan terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan. Nota penjelasan Wali Kota Balikpapan tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo, sebagai langkah responsif pemerintah daerah dalam memperkuat regulasi di tengah pesatnya pertumbuhan kota dan dinamika sosial.

Dua agenda krusial yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut meliputi perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Pembaruan regulasi ini dinilai mendesak untuk memastikan ketahanan daerah dan perlindungan hukum bagi warga tetap berjalan optimal.

Bagus Susetyo memaparkan bahwa revisi aturan penanggulangan bencana sangat diperlukan agar tata regulasi daerah dapat lebih adaptif terhadap karakteristik kebencanaan urban di Balikpapan. Sebagai simpul transportasi dan pusat industri energi di Kalimantan Timur, Balikpapan memiliki kerentanan tinggi terhadap risiko bencana alam, nonalam, maupun bencana sosial. Potensi kerawanan yang dimitigasi meliputi bencana banjir, cuaca ekstrem, kebakaran permukiman padat, kecelakaan transportasi, hingga pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri dan komoditas bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Perubahan regulasi ini diarahkan untuk memperkuat pendekatan pengurangan risiko bencana berbasis data risiko nyata, memperjelas kewenangan pendanaan darurat, serta mengoptimalkan perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan,” ujar Bagus saat membacakan nota penjelasan di hadapan jajaran legislatif.

Sementara itu, untuk Raperda kedua yang mengatur ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Pemkot Balikpapan memandang perlu adanya penguatan instrumen hukum seiring status strategis Balikpapan sebagai gerbang utama menuju Ibu Kota Nusantara (IKN). Lonjakan migrasi penduduk, arus logistik yang padat, serta kompleksitas aktivitas di ruang publik menuntut Perda Nomor 10 Tahun 2017 yang telah diubah ke Perda Nomor 1 Tahun 2021 untuk diperbarui secara menyeluruh.

Raperda ketertiban umum yang baru ini akan mencakup tata aturan yang lebih rinci, mulai dari tertib bangunan, tertib lalu lintas jalan, tertib lingkungan hidup, tertib pencegahan bencana, hingga tertib usaha dan sosial. Menariknya, regulasi ini juga memperkuat aspek pencegahan dini berbasis komunitas dengan mengaktifkan kembali peran Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di tingkat Rukun Tetangga (RT).

Dalam aspek penegakan aturan di lapangan, Raperda ini mengamanatkan sinergi kuat antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) daerah, serta unsur TNI-Polri. Skema penerapan sanksi akan mengedepankan tindakan administratif secara berjenjang, sedangkan sanksi pidana ringan hanya akan ditempatkan sebagai langkah hukum terakhir (ultimum remedium) demi menjaga kondusivitas kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *