IMG-20251122-WA0018

Marak Jual Kapling Tanpa Fasilitas, Pj Sekda Balikpapan Ingatkan Jangan Bebani Pemkot

Instankaltim.com – BALIKPAPAN – Pola pembangunan permukiman di Kota Balikpapan kini menjadi sorotan tajam Pemerintah Kota Balikpapan. Terutama praktik jual beli lahan secara kapling yang kian marak, di mana satu hektare lahan dipecah menjadi puluhan kapling kecil lalu dijual terpisah kepada masyarakat tanpa perencanaan kawasan yang matang.

Persoalan tersebut menjadi perhatian khusus Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, dalam Rapat Koordinasi Pokja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor Pemkot Balikpapan, Selasa (15/9/2026).

Agus Budi menilai, praktik penjualan lahan kapling tanpa disertai konsep tata ruang yang jelas akan menimbulkan persoalan serius di kemudian hari ketika masyarakat sudah mulai membangun rumah. Persoalan yang paling sering muncul adalah tidak adanya akses jalan yang memadai, tidak adanya sistem drainase, hingga minimnya fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Menurutnya, masalah infrastruktur dasar tersebut seharusnya sudah diselesaikan sejak tahap perencanaan awal oleh pengembang atau pemilik lahan, bukan baru dicarikan solusinya setelah rumah-rumah warga berdiri dan menimbulkan keluhan.

“Kalau satu hektare lahan hanya dibagi menjadi kapling-kapling kemudian dijual satu per satu, persoalannya akan muncul ketika masyarakat mulai membangun. Tata jalannya bagaimana, drainasenya bagaimana, aksesnya bagaimana, itu harus dipikirkan sejak awal,” ujar Agus Budi.

Ia mengingatkan, jika perencanaan awal diabaikan, beban persoalan justru akan beralih kepada pemerintah daerah. Dalam sejumlah kasus yang terjadi di Balikpapan, pemerintah kerap diminta turun tangan untuk menangani persoalan akses jalan yang seharusnya sudah disiapkan oleh pengembang kapling.

Agus Budi mencontohkan adanya kawasan permukiman yang awalnya dibangun tanpa akses jalan yang jelas. Setelah masyarakat menempati kawasan tersebut dan jumlah hunian semakin padat, warga kemudian meminta pemerintah untuk membuka atau meningkatkan jalan hingga sepanjang sekitar satu kilometer. Persoalan menjadi semakin rumit dan mahal ketika lahan yang dibutuhkan untuk akses jalan tersebut ternyata masih menjadi milik warga lain yang harus dibebaskan.

“Jangan sampai setelah rumah dibangun, baru pemerintah diminta mencarikan jalan dan membeli lahannya. Ini justru membuat pemerintah menanggung persoalan yang seharusnya sudah diselesaikan pada tahap perencanaan,” katanya.

Karena itu, Agus Budi meminta agar pengembangan kawasan perumahan, baik skala besar maupun kapling kecil, tidak hanya berorientasi pada sisi penjualan lahan atau keuntungan semata. Setiap pengembangan harus mencakup perencanaan yang komprehensif, mulai dari konektivitas jalan, sistem drainase yang terintegrasi, hingga ketersediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Ia juga menekankan pentingnya keterhubungan antar kawasan permukiman. Menurutnya, setiap perumahan seharusnya tidak dirancang sebagai lingkungan yang eksklusif dan berdiri sendiri tanpa hubungan dengan kawasan di sekitarnya. Jalan dan drainase harus saling terkoneksi agar kawasan tumbuh secara terpadu.

“Konsepnya harus terintegrasi. Jalan dalam satu kawasan perumahan semestinya bisa terkoneksi dengan kawasan lainnya, begitu juga dengan sistem drainasenya. Jangan setiap kawasan berjalan sendiri tanpa memperhitungkan kebutuhan lingkungan secara keseluruhan,” jelasnya.

Agus Budi menegaskan, pemerintah akan menggunakan instrumen perizinan sebagai alat kendali utama untuk mencegah munculnya permukiman tidak tertata akibat jual beli kapling liar. Ia meminta dinas terkait untuk memperketat pengawasan dan tidak memberikan toleransi terhadap pembangunan tanpa konsep dan izin yang jelas.

Menurutnya, pengendalian sejak awal jauh lebih efektif dan murah dibandingkan pemerintah harus melakukan pembenahan dan pembebasan lahan setelah kawasan terlanjur padat dan dihuni masyarakat.

“Perizinan jangan hanya dipandang sebagai kelengkapan administrasi. Izin merupakan alat untuk mengendalikan pembangunan agar kawasan yang terbentuk memiliki jalan, drainase, ruang publik dan fasilitas yang sesuai kebutuhan masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *