Ketua Komisi B DPRD Kutim Nilai Tenggat Waktu Pengerjaan Proyek MYC Sebaiknya 5 Tahun

Foto : Ketua Komisi B DPRD Kutim, Hepnie Armansyah.

Instankaltim.com – Kutim – Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Hepnie Armansyah menilai pengerjaan proyek Multi Years Contrac (MYC) tidak pas jika dikerjakan dengan tenggat waktu dua tahun. Seharusnya proyek MYC dikerjakan dengan tenggat waktu lima tahun.

Menurutnya, hal tersebut bukan tanpa alasan, karena ditahun awal pekerjaan masih fokus pada perencanaan, kontrak, tender dan lainnya yang memakan waktu hingga berbulan-bulan.

“Kan sampai 9 bulan tersita waktu hanya mengurusi administrasi dan segala macamnya. Sisa waktu tinggal beberapa saja, sementara proyek yang dikerjakan itu kan proyek besar,” ucap Hepnie Armansyah, Kamis (13/06/2024).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga mengungkapkan proyek-proyek MYC yang wajib masuk daftar MYC, yaitu jembatan dan pelabuhan.

“Kalau jalan kan tidak perlu masuk MYC, karena tidak ada perencanaan yang terlalu jelimet konstruksinya. Berbeda dengan jembatan, harus ada namanya keberlanjutan, karena rencana awal harus singkron sampai dengan finishing,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bangunan dan konstruksi-konstruksi yang rumit seharunya masuk dalam proyek MYC, karena jika sering gonta-ganti kontraktor pasti akan problem secara teknis.

“Misalnya pekerjaan stop sampai disitu, kendalanya tidak ada kan dan masih bisa dilewati. Tapi kalau jembatan stopnya di tengah-tengah, pasti belum bisa di gunakan kan,” tutupnya.(Adv/HR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *