Paripurna Penanganan Masalah Poktan Karya Bersama PT Indominco Mandiri, Pansus: 254 Surat Belum Diganti Rugi

Foto : Wakil Ketua Pansus DPRD Kutim, dr Novel Tyty Paembonan.

Instankaltim.com – Kutim – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Ke- 29 mengenai Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) tentang Tindak Lanjut Penanganan Permasalahan Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dengan PT. Indominco Mandiri.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni yang dihadiri beberapa anggota DPRD Kutim, unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kamis (04/7/2024).

Penyampaian laporan Pansus disampaikan Wakil Ketua Pansus dr Novel Tyty Paembonan, menyampaikan bahwa permasalahan Poktan Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri bermula pada tahun 2005, atas areal yang di klaim Poktan Karya Bersama seluas 5000 hektar.

“Setiap anggota Poktan Karya Bersama memegang surat keterangan penggarapan lahan seluas 2 hektar/surat dan petani yang telah dibayarkan talih asih tanam tumbuh pada bulan Mei tahun 2023 sebanyak 46 orang, dari 300 orang anggota Poktan Karya Bersama,” ujar dr Novel.

Dr Novel mengungkapkan dari hasil inventarisasi dari pihak pemerintah, PT Indominco Mandiri hanya memiliki sebanyak 300 surat. Pihak Indominco Mandiri telah menyelasaikan tali asih kepada anggota Kelompok Tani sebanyak 46 orang.

“Masih ada yang belum di ganti rugi yaitu 254 surat anggota Poktan Karya Bersama dengan nilai Rp 1.872.774.755 miliar,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa 254 anggota Poktan Karya Bersama masih belum mau menerima hasil perhitungan sesuai berita acara hasil Rapat Penanganan Permasalahan Tanah oleh DPPR Kutim tanggal 24 Februari 2022 dan rekomendasi Kepala DPPR Kutim kepada Bupati Kutim tanggal 8 Maret 2022.

“Oleh karena itu, di luar perhitungan yang sudah inventarisasi, pihak PT Indominco Mandiri tidak mengakui,” pungkasnya.(Adv/HR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *