Instankaltim.com – Kutim – Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam hal ini Bupati Ardiansyah Sulaiman menyampaikan nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Penyampaian nota penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-34, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (12/8/2024) malam.
Dalam penyampaiannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman mengatakan perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan tersebut.
“RPJPD tahun 2025-2045 digunakan sebagai pedoman dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kutim, pada setiap tahun anggaran hingga tahun 2045,” ujarnya.
Bupati Ardiansyah menjelaskan RPJPD Kutim 2025-2045 telah melalui berbagai tahapan, yaitu evaluasi RPJPD tahun 2005-2025, penyusunan rancangan awal RPJPD, konsultasi publik rancangan awal RPJPD, penyusunan rancangan RPJPD, Musrenbang rancangan RPJPD, penyusunan rancangan akhir.
“Pelaksanaan review APIP oleh inspektorat daerah Kabupaten Kutim, hingga pada saat ini penyampaian dokumen Raperda tentang RPJPD kepada DPRD Kutim, untuk selanjutnya mendapat penjadwalan pembahasan,” jelasnya.
Terakhir, orang nomor satu di Kutim itu mengatakan rancangan akhir RPJPD Kutim tahun 2025-2045 secara substansi berisikan gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis, visi misi daerah.
“Arah kebijakan serta sasaran pokok pembangunan daerah selama 20 tahun kedepan, yang selaras dengan RPJPN dan RPJPD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2025-2045,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Joni, selaku pimpinan sidang mengatakan setelah penyampaian nota penjelasan RPJPD tahun 2025-2045, dokumen tersebut akan diserahkan kepada masing-masing fraksi DPRD Kutim untuk kemudian dapat dipelajari lebih lanjut dan ditanggapi.
“Dokumen RPJPD Kutim tahun 2025-2045 akan kami serahkan ke masing-masing fraksi, untuk dipelajari dan ditanggapi pada pemandangan umum yang akan dijadwalkan selanjutnya,” ujar Joni. (Adv).
Penulis: Dirhan