IMG-20251122-WA0018

DPRD Samarinda Telusuri Seluruh Kewajiban Keuangan Pemkot, Tak Hanya Utang Rp400 Miliar

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi

Samarinda – Komisi II DPRD Kota Samarinda memperkuat fungsi pengawasan terhadap kondisi keuangan Pemerintah Kota Samarinda dengan meminta pemetaan menyeluruh atas seluruh kewajiban yang masih menjadi beban daerah. DPRD menilai penyelesaian utang pemerintah harus dilakukan secara transparan agar memiliki kepastian hukum sekaligus tidak membebani APBD pada tahun-tahun mendatang.

Pembahasan tersebut menjadi salah satu fokus dalam rapat bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Selain mencermati progres pembayaran utang kegiatan tahun 2025, DPRD juga meminta penjelasan mengenai berbagai kewajiban lain yang selama ini belum masuk dalam gambaran utang yang disampaikan kepada publik.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengatakan pihaknya membutuhkan data yang lebih lengkap agar DPRD dapat mengetahui keseluruhan kondisi keuangan daerah. Menurutnya, setiap kewajiban pemerintah harus dipetakan secara rinci, mulai dari asal-usul hingga rencana penyelesaiannya.

“Saya minta penjelasan yang utuh. Jangan hanya disebut utangnya Rp400 miliar, padahal kalau dihitung dengan berbagai kewajiban lainnya nilainya bisa jauh lebih besar,” kata Iswandi.

Ia menjelaskan, kewajiban pemerintah daerah tidak hanya berasal dari proyek pembangunan yang belum dibayarkan kepada penyedia jasa. Menurutnya, masih terdapat utang kepada pihak ketiga, termasuk pembayaran ganti rugi lahan maupun tanah yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga wajib dipenuhi oleh pemerintah.

Karena itu, Komisi II meminta BPKAD menyusun pemetaan secara rinci mengenai seluruh kewajiban tersebut, mulai dari asal-usul utang, tahun munculnya kewajiban, nilai yang harus dibayarkan, hingga mekanisme penyelesaiannya.

Menurut Iswandi, data yang lengkap akan memudahkan DPRD dalam mengawasi proses penyelesaian utang sekaligus memastikan pembayaran dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai skala prioritas.

Ia mengatakan, utang kegiatan tahun anggaran 2025 senilai sekitar Rp400 miliar memang ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun ini karena berkaitan langsung dengan pekerjaan fisik serta kewajiban kepada para kontraktor dan penyedia jasa.

Namun demikian, terhadap kewajiban lain yang masih menggantung dari tahun-tahun sebelumnya, Komisi II akan melakukan pembahasan lebih mendalam.

“Kami akan pelajari satu per satu. Kami ingin mengetahui utang ini berasal dari tahun berapa, muncul pada masa kepemimpinan siapa, bentuk kewajibannya seperti apa, bagaimana skema pembayarannya, dan mengapa sampai sekarang belum terselesaikan,” tegasnya.

Iswandi menambahkan, pemerintah daerah tentu memiliki prioritas dalam melakukan pembayaran sesuai kemampuan fiskal. Meski demikian, seluruh kewajiban tetap harus memiliki kepastian penyelesaian agar tidak terus menjadi beban APBD pada tahun-tahun berikutnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti progres pembayaran utang kegiatan tahun 2025 yang hingga pertengahan tahun diperkirakan baru mencapai sekitar 25 hingga 30 persen.

Berdasarkan penjelasan BPKAD, pembayaran dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan tagihan bernilai kecil, yakni di bawah Rp100 juta hingga sekitar Rp500 juta. Sementara itu, pembayaran tagihan dengan nilai yang lebih besar masih menunggu penyesuaian kemampuan keuangan daerah.

Komisi II DPRD Kota Samarinda memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian seluruh kewajiban keuangan Pemerintah Kota Samarinda. Pengawasan tersebut dilakukan agar setiap pembayaran berjalan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta tidak menimbulkan persoalan hukum maupun beban anggaran yang berlarut-larut di masa mendatang. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *