IMG-20251122-WA0018

Hindari Konflik Hukum, Disnaker Balikpapan Imbau Hasil Perundingan Bipartit Wajib Tertulis

Instankaltim.com – BALIKPAPAN – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan terus mendorong agar setiap perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen perusahaan diselesaikan secara damai. Instansi pembina ketenagakerjaan ini menekankan pentingnya memaksimalkan forum perundingan bipartit serta mewajibkan agar setiap poin kesepakatan akhir dituangkan ke dalam dokumen tertulis berkekuatan hukum.

Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Adamin Siregar, menjelaskan bahwa opsi musyawarah di tingkat internal perusahaan merupakan jalur terbaik sebelum sengketa berlanjut ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Samarinda. Penyelesaian mandiri ini dinilai jauh lebih efisien dalam menghemat waktu dan biaya, terutama untuk kasus-kasus sensitif seperti perselisihan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kendati demikian, Adamin memberikan catatan kritis agar komitmen yang telah disetujui bersama tidak sekadar menjadi kesepakatan lisan (gentlemen’s agreement). Dokumen tertulis berupa Perjanjian Bersama (PB) sangat krusial sebagai alat bukti sah dan pegangan hukum yang mengikat bagi kedua belah pihak jika terjadi wanprestasi di kemudian hari.

“Setiap hasil musyawarah wajib dihitam-diatas-putihkan dalam bentuk tertulis. Sebagai contoh, jika perusahaan memiliki kewajiban membayar pesangon sebesar Rp50 juta namun terkendala arus kas, maka skema cicilan atau termin pembayaran yang disepakati harus tertulis jelas agar tidak ada ruang manipulasi,” ujar Adamin secara rinci kepada awak media.

Lebih lanjut, Disnaker menjabarkan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam memediasi perselisihan ketenagakerjaan di Kota Minyak adalah struktur birokrasi korporasi. Banyak perusahaan yang beroperasi di Balikpapan hanya berstatus sebagai kantor cabang, kantor perwakilan, atau bersifat kontraktor proyek, sementara pembuat keputusan strategis dan kantor pusat berada di luar daerah atau bahkan di Jakarta.

Kondisi geografis penataan manajemen ini kerap memperpanjang durasi pengambilan keputusan terkait hak-hak buruh. Oleh karena itu, Disnaker mengimbau keras kepada seluruh pekerja sejak dini agar tertib mengarsipkan seluruh berkas hubungan kerja, mulai dari Surat Keputusan (SK) pengangkatan, slip gaji resmi, hingga bukti kepesertaan jaminan sosial, guna mempermudah proses pembuktian apabila kelak terjadi perselisihan industrial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *