Instankaltim.com – BALIKPAPAN – Masifnya pemasangan papan reklame dan media promosi luar ruang di berbagai sudut strategis Kota Balikpapan mendapat atensi ketat dari pemerintah daerah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan mengingatkan seluruh pelaku usaha maupun agensi periklanan agar tidak asal pasang tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi serta memenuhi standar kelayakan teknis bangunan.
Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, menegaskan bahwa penataan media publikasi luar ruang ini tidak sekadar untuk menjaga estetika dan keindahan kota. Lebih dari itu, pengawasan ketat dilakukan demi meminimalisasi risiko kecelakaan fatal akibat konstruksi papan iklan yang rapuh, tidak berizin, atau ditempatkan pada zona larangan yang dapat mengganggu jarak pandang para pengguna jalan.
DPMPTSP terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi regulasi agar para pelaku bisnis memahami alur hukum penempatan iklan luar ruang. Helmi menyebut, aktivitas promosi produk memang menjadi salah satu motor penggerak ekonomi daerah yang penting. Kendati demikian, hak komersial pelaku usaha tidak boleh mengorbankan aspek keselamatan publik dan ketertiban tata ruang kota dalam jangka panjang.
“Pendekatan utama kami adalah tindakan pencegahan secara preventif. Sebelum papan reklame tersebut didirikan dan berpotensi menimbulkan persoalan fisik maupun hukum di lapangan, pihak agensi atau pemilik usaha wajib memastikan seluruh perizinan administratif dan rekomendasi teknis struktur bangunan telah terpenuhi sepenuhnya,” ujar Helmi secara lugas.
Guna mempermudah dunia usaha dalam mematuhi regulasi, DPMPTSP Balikpapan telah mengintegrasikan layanan pengurusan izin melalui platform digital. Sistem ini memungkinkan para pemohon untuk memantau masa berlaku izin secara transparan sekaligus memetakan titik-titik zonasi pemasangan reklame yang diperbolehkan. Pemerintah berharap kemudahan birokrasi ini diimbangi dengan kesadaran hukum para pengusaha demi mewujudkan Balikpapan sebagai kota bisnis yang modern namun tetap aman, tertib, dan nyaman bagi warga.













