IMG-20251122-WA0018

Mediasi Berhasil, Sengketa Lahan Fasum Jalan di Graha Indah Balikpapan Utara Mulai Temui Titik Terang

Instankaltim.com – BALIKPAPAN – Masalah tumpang tindih status kepemilikan lahan yang digunakan sebagai akses jalan publik di wilayah Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, kini mulai menemui kejelasan. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah menyiapkan langkah penguatan legalitas hukum guna menyelesaikan sengketa aset fasum yang berdiri di atas tanah bersertifikat milik seorang warga setempat.

Lurah Graha Indah, Muhammad Arif Rachman, mengungkapkan bahwa pihak kelurahan telah mengambil peran aktif sebagai mediator guna menjembatani komunikasi antara warga pengguna jalan dengan pemilik sah lahan tersebut. Berdasarkan dokumen administrasi pertanahan yang ditunjukkan, lahan yang kini menjadi jalan lingkungan tersebut terbukti merupakan milik seorang warga bernama Ibu Aji yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi.

Arif menjelaskan, jalur tersebut pada awalnya hanyalah sebuah jalan setapak tradisional yang dikelilingi lahan kosong. Seiring dengan masifnya pertumbuhan permukiman penduduk di kawasan Graha Indah, warga kemudian mengusulkan pelebaran akses jalan melalui mekanisme Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan (Rakoren) tingkat kelurahan, hingga akhirnya proyek fisik jalan tersebut dibuka dan disemenisasi oleh pemerintah kota tanpa adanya proses pembebasan lahan terlebih dahulu.

“Akses jalan ini memang sudah digunakan oleh masyarakat umum selama puluhan tahun sejak pertama kali diperlebar atas usulan warga. Namun, karena saat pembangunan awal tidak dibarengi dengan proses ganti rugi pembebasan lahan yang klir, status kepemilikan tanah Ibu Aji baru mencuat dan dipertanyakan keabsahannya akhir-akhir ini,” kata Arif.

Guna mengunci kepastian hukum agar tidak memicu konflik sosial baru di masa depan, Pemkot Balikpapan dijadwalkan akan segera melakukan verifikasi faktual dan koordinasi mendalam dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan. Langkah peninjauan ulang sertifikat ini krusial sebagai dasar hukum utama bagi pemerintah daerah sebelum mengambil keputusan akhir, termasuk potensi pengalokasian anggaran ganti rugi atau langkah hukum mitigasi aset lainnya. Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD sebelumnya, seluruh pihak optimistis persoalan ini segera mencapai kesepakatan final yang saling menguntungkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *