IMG-20251122-WA0018

Kebut Pemulihan Pasar Sepinggan, Pemkot Balikpapan Bangun 97 Kios Baru untuk Korban Kebakaran

Instankaltim.com – BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan terus bergerak cepat memulihkan aktivitas ekonomi masyarakat pasca kebakaran besar yang melanda Pasar Sepinggan beberapa waktu lalu. Melalui Dinas Perdagangan (Disdag), Pemkot memastikan para pedagang yang terdampak tidak dibiarkan berlama-lama tanpa tempat berjualan.

Fokus utama pemulihan saat ini adalah pembangunan petak kios baru yang secara khusus diprioritaskan untuk menampung pedagang korban kebakaran. Langkah ini menjadi bagian dari penataan ulang kawasan pasar agar aktivitas perdagangan bisa kembali normal dan lebih tertata.

Kepala Disdag Balikpapan, Haemusri Umar, menjelaskan bahwa pendataan awal menunjukkan terdapat 250 pedagang yang menjadi korban dalam peristiwa kebakaran tersebut. Setelah dilakukan verifikasi mendalam oleh tim Disdag, jumlah tersebut mengerucut menjadi 119 pedagang yang secara resmi dinyatakan terdampak dan berhak mendapatkan penanganan dari pemerintah.

Dari 119 pedagang yang telah terverifikasi itu, Disdag kemudian melakukan pemetaan berdasarkan kondisi lapak dan tingkat kerusakan. Hasilnya, pedagang dibagi ke dalam dua kategori, yakni kategori pemeliharaan bagi yang lapaknya masih bisa diperbaiki dan kategori pembangunan bagi yang lapaknya harus dibangun ulang total.

Untuk kategori pembangunan inilah Pemkot menyiapkan sebanyak 97 petak kios baru yang saat ini sedang dalam proses pengerjaan.

“Dari 119 pedagang yang sudah kami verifikasi, ada yang masuk kategori pemeliharaan dan ada yang masuk kategori pembangunan. Untuk kategori pembangunan, kami menyiapkan 97 petak yang memang diperuntukkan bagi pedagang korban kebakaran,” kata Haemusri, Selasa (15/9/2026).

Haemusri menegaskan, pembangunan 97 petak kios tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma tanpa seleksi. Disdag telah menetapkan tiga indikator wajib yang harus dipenuhi oleh pedagang agar bisa menempati kios yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah tersebut.

Tiga syarat tersebut meliputi kepemilikan Surat Izin Pemanfaatan Tempat Berjualan (SIPTB) yang masih berlaku, status pedagang yang masih aktif berjualan di Pasar Sepinggan sebelum kebakaran, serta tidak memiliki tunggakan retribusi pasar. Aturan ini dibuat untuk memastikan penempatan kios tepat sasaran dan berkeadilan sesuai data.

“Kami sudah menyampaikan kepada para pedagang bahwa untuk bisa mengisi petak kios yang dibangun pemerintah, mereka harus memenuhi tiga indikator. Harus memiliki SIPTB, aktif berjualan, dan tidak mempunyai tunggakan retribusi,” jelasnya.

Terkait progres fisik pembangunan, Haemusri menyebut pekerjaan berjalan jauh lebih cepat dari jadwal. Proyek pembangunan kios tersebut dimulai pada 14 Agustus 2026 dengan masa kontrak selama 90 hari kerja atau tiga bulan.

Hingga tanggal 14 September 2026, atau baru satu bulan berjalan, progres pembangunan telah mencapai sekitar 74 persen. Capaian tersebut menunjukkan deviasi positif yang sangat signifikan.

“Kontraknya mulai 14 Agustus dan masa pengerjaannya tiga bulan atau 90 hari kerja. Sampai 14 September, progres pembangunan sudah sekitar 74 persen. Kalau dilihat dari deviasinya, posisi pekerjaan juga sudah positif sekitar 50 persen,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *