Instankaltim.com – BALIKPAPAN – Pesatnya pembangunan kawasan perumahan di Kota Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Balikpapan. Di tengah tingginya permintaan hunian, Pemkot justru menemukan fenomena unik di lapangan, yakni banyaknya rumah yang sudah terjual namun tidak dihuni dan minim dukungan infrastruktur penunjang.
Persoalan tersebut mencuat dalam Rapat Koordinasi Pokja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Balikpapan Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor Pemkot Balikpapan, Selasa (15/9/2026). Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Balikpapan, Agus Budi Prasetyo.
Dalam arahannya, Agus Budi meminta jajaran Pokja PKP untuk tidak hanya berpatokan pada asumsi lama bahwa Balikpapan kekurangan rumah. Menurutnya, perlu ada kajian mendalam dan berbasis data untuk melihat apakah kebutuhan hunian riil masyarakat memang belum terpenuhi, atau justru masalahnya ada pada persebaran, pemanfaatan, dan kelayakan huni dari rumah yang sudah dibangun.
Ia mencontohkan banyak kawasan perumahan baru yang secara penjualan sangat laris di pasaran, namun setelah serah terima, sebagian besar unitnya dibiarkan kosong dan tidak ditempati pemiliknya.
“Kalau kita lihat, banyak perumahan yang sudah dibangun dan laris terjual. Tetapi setelah jadi, ternyata sebagian rumah tidak dihuni. Ini perlu kita review kembali, apakah kebutuhan perumahan kita memang masih kurang atau ada persoalan lain,” ujar Agus.
Menurutnya, pembangunan perumahan di Balikpapan tidak bisa lagi hanya mengejar kuantitas atau jumlah unit. Kondisi geografis dan keterbatasan lahan menjadi faktor krusial yang wajib diperhitungkan. Balikpapan memiliki konsep tata ruang 52:48, di mana sebagian wilayahnya merupakan kawasan hutan lindung yang tidak boleh dibangun, seperti Hutan Lindung Sungai Wain dan Hutan Lindung Manggar.
Karena keterbatasan tersebut, pemerintah harus memiliki hitungan yang jelas terkait daya dukung dan daya tampung kota agar pembangunan tidak membabi buta.
“Balikpapan ini bukan tempat untuk membangun rumah sebanyak-banyaknya. Kita harus memetakan berapa kebutuhan sebenarnya dan apakah kebutuhan itu sudah terpenuhi. Kita punya keterbatasan lahan, sehingga pengembangannya harus benar-benar diperhitungkan,” tegasnya.
Agus Budi juga menekankan bahwa keberhasilan pembangunan perumahan tidak boleh hanya diukur dari seberapa banyak rumah yang terbangun. Aspek yang lebih penting adalah kelayakan dan kenyamanan huni, termasuk ketersediaan fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), ruang publik, lebar jalan, drainase, dan pemenuhan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sesuai siteplan yang disetujui sejak awal.
“Ukuran keberhasilan bukan hanya masyarakat mendapatkan rumah. Yang kita inginkan adalah rumah yang layak dan nyaman. Jangan sampai rumahnya ada, tetapi masyarakat kesulitan beraktivitas karena infrastrukturnya tidak mendukung,” katanya.
Sorotan lain adalah persoalan akses jalan. Agus menceritakan banyak kasus di mana kawasan perumahan tumbuh tanpa akses jalan yang jelas. Ketika kawasan sudah dihuni dan pemerintah hendak melakukan perbaikan jalan, justru muncul sengketa pembebasan lahan karena ruas jalan tersebut ternyata berada di atas tanah milik warga.
Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya bisa dicegah sejak tahap perencanaan dengan merancang konektivitas jalan antarkawasan dan sistem drainase yang terintegrasi, bukan berdiri sendiri-sendiri.
Ia juga menyoroti praktik pemecahan lahan satu hektare menjadi kapling-kapling kecil yang kemudian dijual dan dibangun menjadi permukiman tanpa konsep kawasan yang matang. Ia meminta agar perizinan terhadap praktik kapling diperketat.
“Kalau satu hektare tanah dipecah menjadi kapling-kapling kemudian dijual, lalu dibangun menjadi perumahan tanpa konsep yang jelas, itu bisa menjadi masalah besar. Pada akhirnya ketika membutuhkan jalan, justru pemerintah yang diminta melakukan pembebasan lahan. Ini yang harus kita kendalikan sejak awal,” ujarnya.
Untuk mengendalikan pertumbuhan yang pesat, Agus Budi mendorong percepatan penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), terutama di kawasan yang tumbuh sangat cepat seperti kawasan sekitar KM 15 dan Institut Teknologi Kalimantan (ITK). Tanpa RTBL, kawasan tersebut dikhawatirkan akan dipenuhi kos-kosan, laundry, dan warung secara tidak terkendali yang mengubah fungsi lingkungan.
“Perizinan itu sesungguhnya merupakan instrumen pengendali. Karena itu, setiap pembangunan harus jelas izinnya dan sesuai konsep kawasan. Kawasan yang pertumbuhannya cepat harus disiapkan RTBL agar perkembangannya tetap tertata,” pungkasnya.













