SAMARINDA – Pemasangan kamera pengawas atau CCTV di Jembatan Achmad Amins, yang sebelumnya dikenal sebagai Jembatan Mahkota II, diusulkan untuk mencegah pencurian kabel lampu penerangan jalan umum (LPJU). Pengawasan dinilai perlu diperkuat setelah pemerintah kota menyelesaikan rehabilitasi penerangan di kawasan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan fasilitas publik yang telah diperbaiki harus dijaga agar tidak kembali mengalami kerusakan akibat pencurian. Ia meminta Pemkot Samarinda menambah CCTV di sejumlah titik rawan dan mengajak masyarakat ikut mengawasi aset daerah.
“Dengan anggaran segitu, kita tidak ingin ada anggaran lagi yang digunakan hanya untuk menangani kejadian berulang seperti pencurian kabel ini,” kata Deni (13/10/2026).
Rehabilitasi penerangan di Jembatan Achmad Amins dikerjakan sejak September 2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp949 juta. Pekerjaan tersebut meliputi 59 titik tiang dan pemasangan 60 unit lampu berdaya 120 watt.
Sejumlah lampu yang sebelumnya padam akibat pencurian kabel kini telah kembali menyala. Deni mengingatkan, pencurian kabel bukan sekadar merusak fasilitas, tetapi juga berdampak terhadap keselamatan pengguna jalan, terutama saat melintas pada malam hari.
Ia meminta warga tidak tinggal diam apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jembatan. Laporan masyarakat diharapkan dapat membantu mencegah pencurian kembali terjadi.
“Kita minta masyarakat dapat sama-sama menjaga aset kita ini, demi keamanan pengguna jalan yang melintas di kawasan jembatan itu juga. Jangan sampai kejadian pencurian ini berulang, karena untuk memperbaiki lampu penerangan ini menggunakan anggaran yang tidak sedikit,” ujarnya.
Selain penanganan penerangan di Jembatan Achmad Amins, Pemkot Samarinda juga akan melanjutkan perbaikan LPJU di sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Pahlawan, Jalan Dr Sutomo, dan Jalan Letjen S. Parman.
Deni menegaskan, perbaikan penerangan jalan merupakan bagian dari pemenuhan layanan dasar bagi masyarakat yang perlu dijaga keberlangsungannya.
“Perbaikan LPJU ini penting karena menyangkut layanan dasar untuk masyarakat. Masyarakat sudah memiliki kewajibannya membayar pajak kendaraan, maka layanan dasarnya juga harus kita penuhi,” demikian Deni Hakim Anwar. (Adv)
