SAMARINDA – Kendaraan berat yang melintas di Jalan Pusaka, Kelurahan Lok Bahu, menjadi keluhan warga karena dinilai memicu risiko kecelakaan serta kerusakan jalan dan pipa air bersih. Menanggapi persoalan tersebut, DPRD Samarinda bersama instansi terkait menyepakati pembatasan kendaraan dengan muatan di atas 8 ton sebagai langkah awal.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada (15/10/2026). Pemasangan portal pembatas belum diputuskan karena masih membutuhkan kajian teknis lanjutan.
Kendaraan dengan muatan lebih dari 8 ton nantinya diarahkan melewati Jalan Pangeran Suryanata. Dinas Perhubungan (Dishub) juga diminta memasang rambu dan spanduk pemberitahuan agar pengemudi mengetahui aturan tersebut.
“Pembatasan beban kendaraan besar bermuatan dilakukan sebagai langkah awal sembari menunggu kajian teknis lanjutan untuk menentukan penanganan yang lebih permanen seperti pemortalan. Untuk pemasangan portal masih perlu kajian teknis lanjutan lagi,” kata Deni.
Selain pembatasan muatan, pengawasan akan diperkuat dengan melibatkan warga, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta kepolisian. Deni menyebut, CCTV juga dapat membantu mengidentifikasi kendaraan yang tetap melanggar ketentuan.
Wakasat Lantas Polresta Samarinda, AKP M. Zulhijah, memastikan kepolisian mendukung hasil RDP tersebut. Pihaknya akan membantu sosialisasi bersama Dishub dan pemerintah kecamatan agar pembatasan dapat dipahami serta dipatuhi pengemudi.
“Ke depannya, Dishub akan mengoordinasikan pembentukan forum/satgas khusus sebagai tindak lanjut pengawasan,” ungkap Zulhijah.
Menurut Zulhijah, pemasangan portal belum menjadi langkah pertama yang diambil. Pemerintah bersama instansi terkait akan lebih dahulu menjalankan sosialisasi dan pengawasan untuk melihat efektivitas pembatasan kendaraan berat di Jalan Pusaka.
“Soal portal itu adalah upaya terakhir setelah langkah-langkah pengawasan ini dilaksanakan,” demikian Zulhijah. (Adv)
