Samarinda Butuh TPU Resmi di Tiap Kecamatan, Raperda Masuk Tahap Finalisasi

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra

SAMARINDA – Keterbatasan tempat pemakaman umum (TPU) dan mahalnya biaya pemakaman komersial menjadi perhatian DPRD Samarinda. Pemerintah kota didorong menambah lahan pemakaman resmi agar masyarakat tidak kesulitan mencari tempat pemakaman ketika anggota keluarga meninggal dunia.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan kebutuhan tersebut menjadi salah satu hal yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum. Saat ini, rancangan regulasi itu tengah memasuki tahap finalisasi.

“Bayangkan, hidup di dunia sudah susah, kemudian kita dihadapkan lagi dengan harga pemakaman sampai puluhan juta rupiah. Pemerintah tidak boleh hanya sibuk menyiapkan bantuan untuk orang hidup, tetapi juga harus hadir sampai warganya meninggal,” ujar Samri (17/10/2026).

Ia menilai, kapasitas TPU lama di hampir seluruh kecamatan semakin sesak. Karena itu, DPRD menargetkan setidaknya tersedia satu TPU resmi di setiap kecamatan. Apabila memungkinkan, kebutuhan pemakaman juga diharapkan bisa dipenuhi hingga tingkat kelurahan.

Di sisi lain, aturan baru tersebut juga diarahkan untuk mencegah munculnya pemakaman yang dibuka tanpa izin. Penataan diperlukan agar pengelolaan lahan pemakaman memiliki kejelasan dan tidak dilakukan secara sembarangan.

“Begitu Raperda pemakaman ini diundangkan, tidak ada lagi pemakaman liar dan tidak ada lagi orang yang asal membuka pemakaman,” kata Samri.

Untuk menambah fasilitas pemakaman, pemerintah dapat memanfaatkan aset daerah, menerima hibah dari masyarakat atau yayasan, maupun membeli lahan baru. Samri secara khusus mendorong pendataan lahan tidur yang berpotensi digunakan, terutama di Samarinda Seberang dan Palaran.

Namun, lahan yang tersedia tidak bisa langsung dialihfungsikan. Menurut Samri, perlu kajian terlebih dahulu, termasuk memastikan luas minimal tiga hektare serta memperoleh izin dan persetujuan masyarakat sekitar.

“Lahan-lahan tidur itu bisa diusulkan menjadi TPU. Daripada dibiarkan kosong begitu saja dan berisiko menjadi sengketa, lebih baik dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” demikian Samri Shaputra. (Adv)

Exit mobile version